AD ART Ikalogi
IKRAR
Kami alumni Program Studi Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, berikrar :
- Menjunjung tinggi almamater
- Menjunjung tinggi profesi Obstetri dan Ginekologi
- Mengamalkan dan memajukan Ilmu Obstetri dan Ginekologi dalam arti seluas-luasnya
- Memelihara persatuan dan kesatuan antar para alumni
Kami ucapkan ikrar ini dengan sungguh-sungguh, penuh kesadaran dan tanggung jawab.
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi alumni Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Denpasar, bertekad mengisi kemerdekaan Bangsa Indonesia untuk mencapai kehidupan rakyat yang sehat, adil dan makmur.
Bahwa untuk mencapai kehidupan rakyat yang sehat adil dan makmur, perlu ditingkatkan secara terus-menerus pengalaman profesi spesialis Obstetri dan Ginekologi kepada masyarakat dengan berpegang teguh kepada Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia, serta pengalaman dan pelaksanaan Ikrar Alumni Spesialis Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Denpasar.
Bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas perlu digalang semua potensi alumni kedalam suatu wadah organisasi alumni spesialis Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dan selanjutnya disusunlah kebijaksanaan, usaha-usaha serta langkah-langkah organisasi yang terarah dan berpedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB I NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Obstetri dan Ginekologi FK UNUD disingkat IKALOGI FK UNUD
Pasal 2
Pengurus pusat IKALOGI FK UNUD berkedudukan di Denpasar
Pasal 3
IKALOGI FK UNUD didirikan di Denpasar tanggal 13 Agustus 2000 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II ASAS, DASAR, PEDOMAN, SIFAT
Pasal 4
IKALOGI FK UNUD berdasarkan Pancasila
Pasal 5
IKALOGI FK UNUD berdasarkan UUD 45
Pasal 6
1. IKALOGI FK UNUD berpedoman pada Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Panduan Etika Profesi Obstetri dan Ginekologi
2. IKALOGI FK UNUD merupakan kelengkapan dari IKAYANA (Ikatan Alumni Universitas Udayana)
Pasal 7
IKALOGI FK UNUD adalah organisasi profesi yang menghimpun para spesialis Obstetri dan Ginekologi lulusan Program Studi Obstetri dan Ginekologi Fakultas Universitas Udayana bersifat mandiri dan tidak mencari keuntungan.
BAB III TUJUAN DAN UPAYA
Pasal 8
IKALOGI FK UNUD dibentuk dengan tujuan :
- Turut meningkatkan derajat kesehatan Bangsa Indonesia
- Mempererat tali persaudaraan antar sejawat alumni
- Sebagai wadah komunikasi dan tempat tukar menukar informasi serta pengalaman antar alumni dan almamater
- Membina dan mengembangkan kemampuan profesi anggota dengan alih ilmu pengetahuan dan teknologi antara alumni
- Membantu memecahkan masalah yang dihadapi anggota.
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan IKALOGI FK UNUD berupaya dan berusaha :
- Membantu pemerintah dalam melaksanakan program kesehatan khususnya Pelayanan Obstetri dan Ginekologi di Indonesia
- Mengamalkan dan melaksanakan Sumpah Dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Indonesia
- Mengamalkan dan melaksanakan ikrar alumni Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
- Memperjuangkan dan memelihara kepentingan dan kedudukan Alumni sesuai dengan harkat dan martabat profesi kedokteran.
- Memberikan masukan pada almamater.
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota IKALOGI FK UNUD terdiri dari :
- Anggota biasa
- Anggota muda
- Anggota kehormatan
Pasal 11
Adapun anggota tersebut adalah :
- Anggota biasa adalah Dokter spesialis dan Ginekologi Alumni Universitas Udayana
- Anggota muda adalah dokter yang masih tercatat sebagai peserta didik Program Studi Obstetri dan Ginekologi FK Unud Denpasar.
- Anggota kehormatan : bukan merupakan anggota biasa atau anggota muda tetapi berjasa terhadap perkembangan Ikalogi FK Unud.
BAB V ORGANISASI
Pasal 12
Organisasi IKALOGI FK UNUD terdiri dari :
- Pelindung
- Penasehat
- Badan Legislatif
- Badan Eksekutif
Pasal 13
- Pelindung adalah Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dan Ketua IKAYANA (Ikatan Almuni Universitas Udayana)
- Penasehat terdiri dari Ketua Departemen/ KSM Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana/ RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah dan Koordinator Program Studi Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
- Badan Legislatif adalah rapat pleno Anggota dan Rapat anggota
- Badan eksekutif adalah pengurus pusat
Pasal 14
Kekayaan Organisasi berasal dari :
- Uang pangkal saat menjadi anggota muda
- Uang pangkal saat anggota muda menjadi anggota biasa
- Pendapatan/sumbangan lain yang tidak mengikat
- Usaha yang dilakukan oleh pengurus Ikalogi
BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh rapat Pleno Anggota
BAB IX ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dimuat dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata cara Penerimaan Anggota :
- Anggota biasa diangkat secara otomatis begitu dinyatakan lulus ujian Nasional sebagai Dokter Obstetri & Ginekologi
- Anggota muda Ikalogi diangkat secara otomatis selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai peserta didik program Obstetri dan Ginekologi FK Unud Denpasar
- Anggota kehormatan : bukan merupakan anggota biasa atau anggota muda tetapi berjasa terhadap perkembangan Ikalogi FK Unud
Pasal 2
Hak Anggota
- Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi dan memilih serta dipilih sebagai pengurus
- Anggota muda berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi. Anggota muda juga mempunyai hak memilih dengan sistem perwakilan dimana setiap 10 orang residen diwakili oleh 1 orang atau 1 suara.
- Anggota kehormatan dan anggota kemitraan berhak mengajukan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Semua anggota berkewajiban mematuhi dan mengamalkan AD/ART, segala peraturan dan keputusan IKALOGI FK UNUD.
BAB II ORGANISASI
Pasal 4
RAPAT PLENO ANGGOTA
Status :
- Rapat pleno Anggota merupakan Badan Legislatif tertinggi IKALOGI FK UNUD
- Peserta Rapat Pleno Anggota adalah seluruh anggota biasa Ikalogi dan anggota muda Ikalogi seperti tercantum pada ayat 2 pasal 2 diatas
- Rapat pleno Anggota diadakan sekali dalam 3 tahun.
- Rapat pleno anggota luar biasa dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul lebih dari setengah jumlah anggota
- Temu alumni diadakan setiap tahun sesuai jadwal PIT POGI
Kekuasaan dan Wewenang :
- Rapat pleno anggota menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pedoman-pedoman pokok serta garis-garis besar haluan dan program IKALOGI FK UNUD
- Menilai pertanggungjawaban pengurus pusat IKALOGI FK UNUD mengenai mandat yang diberikan Rapat Pleno Anggota sebelumnya
- Memilih dan menetapkan Ketua IKALOGI FK UNUD
Tata tertib Rapat Pleno Anggota :
- Rapat pleno Anggota dapat diselenggarakan secara luring dan daring oleh pengurus pusat bersama Panitia Rapat Pleno Anggota yang dibentuk Pengurus Pusat Menilai pertanggungjawaban pengurus pusat IKALOGI FK UNUD mengenai mandat yang diberikan Rapat Pleno Anggota sebelumnya
- Panitia pelaksana Rapat pleno Anggota bertanggung jawab atas segi teknis penyelenggaraan Rapat Pleno Anggota
- Sidang pengesahan kourum, sidang pengesahan acara sidang pengesahan tata tertib dan sidang pemilihan pimpinan rapat pleno anggota dipimpin oleh ketua Panitia Pelaksana
- Rapat Pleno Anggota dianggap sah bila dihadiri baik secara daring maupun luring sekurang kurangnya setengah jumlah anggota (anggota biasa dan anggota muda) ditambah 1
- Bila persyaratan pada poin 4 diatas tidka bisa terpenuhi maka rapa pleno anggota diundur selambat-lambatnya 2 kali 10 menit dan setelah itu Rapat Pleno Anggota dianggap sah dengan jumlah angota yang hadir.
- Rapat pleno anggota dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh peserta
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam suatu peraturan sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART ini
Pasal 5
Pengurus Pusat
Status :
- Pengurus IKALOGI FK UNUD adalah Badan eksekutif tertinggi IKALOGI FK UNUD
- Masa jabatan Ketua IKALOGI FK UNUD adalah 3 (tiga) tahun dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.
- Bila dalam 3 tahun belum terlaksana rapat pleno anggota, maka pengurus pusat tetap dalam jabatannya sampai ditetapkan pengurus baru.
- Pengurus IKALOGI FK UNUD sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua,seorang sekretaris, seorang bendahara dan beberapa seksi yang bersama-sama melaksanakan kegiatan organisasi secara kolektif
Kekuasaan dan Wewenang :
- Melaksanakan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan yang telah ditetapkan Rapa Pleno Anggota.
- Membina hubungan yang baik dengan semua aparat yang ada pemerintah maupun swasta di dalam atau di luar negeri, khususnya dengan aparat yang berhubungan dengan dunia kesehatan dan dunia kedokteran.
- Bertanggung jawab kepada Rapat Pleno Anggota
BAB III KEPUTUSAN
Pasal 6
- Semua keputusan yang diambil dalam organisasi IKALOGI FK UNUD dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
- Jika musyawarah dan mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak.
- Keputusan yang menyangkut perseorangan dilakukan secara bebas dan rahasia
BAB IV KEKAYAAN
Pasal 7
- Besarnya uang pangkal untuk anggota muda adalah sekurang-kurangnya tiga ratus ribu rupiah dan dibayarkan hanya satu kali pada saat diterima menjadi anggota muda.
- Besarnya uang pangkal untuk anggota biasa adalah sekurang-kurangnya satu juta rupiah dan dibayarkan hanya satu kali pada saat diterima menjadi anggota biasa.
BAB V PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 8
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKALOGI FK UNUD hanya dapat dilakukan di dalam Rapat Pleno Anggota.
- Rencana perubahan telah disampaikan kepada Pengurus selambat-lambatnya dalam 1 bulan sebelum rapat pleno anggota.
Pasal 9
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dimuat dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga IKALOGI FK UNUD.
